Emas Poboya, Deposit Yang Terancam
Oleh : Wilianita Selviana*
Perdebatan tentang operasi pertambangan di Sulawesi Tengah masih belum usai, antara kepentingan ekonomi dan kepentingan lingkungan selalu bertentangan. Kandungan mineral yang kaya di daerah ini memang sangat menggiurkan nilai ekonomisnya. Jika diklasifikasikan nilainya dalam bentuk asset, maka kandungan mineral ini merupakan deposit yang sangat berharga di masa mendatang ketika sektor lain seperti budidaya sudah tidak mampu menunjang kesejahteraan masyarakat. Namun yang terjadi saat ini sepertinya tidak demikian, sektor budidaya yang lebih ramah lingkungan justru terabaikan karena keuntungan ekonomi dari eksploitasi kandungan mineral yang ada dianggap lebih menjanjikan.
Hal ini terjadi di Poboya, wilayah yang sejak tahun 1997 ditetapkan sebagai areal konsesi pertambangan emas oleh PT. Citra Palu Mineral (CPM). Setelah berganti pemilik saham beberapa kali, tahun 2008 kemarin kepemilikan saham PT.CPM telah dikuasai oleh PT Bumi Resources (BUMI) Tbk dan akan segera merealisasikan rencana operasinya. Hal ini dikuatkan dengan Surat persetujuan terakhir yang dikeluarkan DESDM nomor 46.K/30.00/DBJ/2008 tanggal 13 Maret 2008. Surat ini merupakan izin untuk kegiatan eksplorasi PT CPM. Menurut rencananya tahapan eksplorasi itu akan dilakukan PT CPM beberapa kali, sebelum dilanjutkan ke tahapan eksploitasi.
Di tahun yang sama juga, BUMI mengekspos informasi kepada Pemegang Sahamnya tentang Prospek Poboya, blok 1, merupakan tahap eksplorasi yang paling maju dengan menyelesaikan program pemboran tahap pertama. Hasil dari program ini mengidentifikasikan adanya kandungan emas sebesar dua juta ons. Informasi ini sangat menggoda dan sempat mendongkrak saham BUMI yang anjlok ketika krisis ekonomi global terjadi.
Ternyata potensi emas Poboya ini tidak hanya menggiurkan para pemegang saham BUMI tapi juga masyarakat Poboya dan di luar Poboya yang mengetahuinya. Di tengah hiruk pikuk rencana operasi BUMI, sekitar bulan November 2008, Operasi pertambangan dengan menggunakan teknologi sederhana mulai dilakukan masyarakat Poboya dibantu oleh masyarakat dari luar yang lebih berpengalaman dan sebagian merupakan penambang eks Bombana, Sulawesi Tenggara yang dipulangkan beberapa bulan sebelumnya oleh Pemerintah Daerah setempat. Iming-iming penghasilan jutaan rupiah perbulan dari eksploitasi emas, meyakinkan masyarakat Poboya untuk beralih mata pencaharian utama dari bertani dan bertenak menjadi penambang. Bahkan beberapa orang pegawai negeri sipil (PNS) juga ikut menanamkan sahamnya pada pembangunan mesin-mesin tromol yang digunakan untuk menghacurkan material hasil galian dan memisahkan butiran emas.
Sebelumnya penambangan emas secara tradisional dengan mendulang emas di sungai Poboya telah dilakukan masyarakat sejak tahun 2003. Hanya saja, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, belum pernah membina masyarakat penambang. Pemkot terkesan melakukan pembiaran atas proses penambangan emas tersebut hingga akhirnya juga dilarang, padahal beberapa kali masyarakat penambang meminta pembinaan namun hingga saat ini tidak juga terealisasi.
Menghentikan penambangan, menghilangkan mata pencaharian
Upaya pemerintah kota Palu membendung operasi pertambangan masyarakat dengan tekonologi sederhana ini, sepertinya tidak diindahkan oleh masyarakat. Bulan Maret yang lalu, langkah penertiban yang dilakukan oleh Pemkot terhadap operasi pertambangan tersebut tidak membuahkan hasil. Justru semakin banyak penambang dari luar Poboya yang datang dan mesin-mesin tromol yang beroperasi juga bertambah jumlahnya. Material yang digali sangat banyak dan alat penghancur serta pemisah emas tidak lagi mampu karena jumlah yang terbatas, sehingga banyak material yang harus dibawa ke Sulawesi Utara untuk diolah disana.
Awal Juni ini, kembali upaya penertiban dilakukan oleh Pemkot namun resistensi masyarakat diluar dugaan. Sebagian besar penambang berharap Pemkot tidak menutup total operasi pertambangan yang mereka lakukan jika tidak ada alternatif ekonomi yang lebih baik kepada mereka. Selama Pemkot belum menawarkan alternatif yang lebih baik kepada masyarakat penambang, maka sangat mustahil untuk menghentikan operasi pertambangan yang ada meskipun dengan alasan lokasi penambangan adalah areal konsesi PT.CPM atau alasan pencemaran lingkungan karena penggunaan merkuri semakin meningkat.
Dari amatan penulis di lapangan, sebelum operasi penertiban dilakukan telah beroperasi 8 mesin tromol di wilayah Poboya dan saat seminggu sebelum tulisan ini dipublikasikan, jumlah mesin tromol yang ada sudah sekitar 15 unit. Hal yang membingungkan penulis adalah jumlah mesin ini bertambah disaat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendirikan pos pengawasan di wilayah ini.
Merusak lingkungan, menurunkan pertumbuhan ekonomi
Kekhawatiran berbagai pihak terhadap ancaman kerusakan lingkungan akibat operasi pertambangan tidak bisa disepelekan. Hal ini harus menjadi perhatian serius, karena berpengaruh besar pada kepentingan ekonomi. Kepentingan ekonomi sering dijadikan alasan untuk menguras kandungan mineral dengan operasi pertambangan, memanfaatkan deposit untuk konsumsi hari ini seolah dianggap adalah pilihan bijak.
Pertumbuhan ekonomi kemudian digenjot dengan sangat cepat, eksploitasi di sektor pertambangan menjadi salah satu pilihan utamanya. Pelestarian sumber daya alam dan pengendalian pencemaran tidak lagi diindahkan. Maka kegiatan ekonomi pun sebenarnya akan surut dengan cepat, terutama ketika penduduk sedang berkembang. Lingkungan alam yang turun melebihi daya dukungnya akibat kegiatan yang sangat eksploitatif akan menyebabkan ekonomi kehilangan kemampuannya untuk tumbuh.
Penelantaran lahan pertanian hampir 3.000 ha yang dikelola oleh masyarakat Poboya selama ini karena beralih menjadi penambang sangat disayangkan. Alasan ketersediaan air yang sangat minim untuk pertanian mereka dan selalu dikeluhkan harusnya bisa dicarikan solusi yang tepat, bukan justru beralih menjadi penambang.
Keasyikan pada kepentingan ekonomi semata-mata dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki. Sama halnya dengan kegiatan membabat hutan yang dilakukan terus menerus tanpa usaha yang cukup untuk reboisasi, maka kita akan dengan cepat mempersempit pertumbuhan ekonomi. Hal ini sudah mulai terbukti dengan dampak perubahan iklim yang terjadi akhir-akhir ini.
Deposit berharga harusnya tidak terancam
Pada masa Gubernur Sulawesi Tengah Prof (EM) H Aminudin Ponulele, rencana operasi PT. CPM di Poboya sempat terhenti dengan alasan berada di wilayah lindung. Pilihan bijak ini sangat beralasan karena antara kepentingan ekonomi dan kepentingan lingkungan memang harus berjalan seiring. Namun setelah pergantian Gubernur pada 2006 lalu, Gubernur baru HB Paliudju, kembali memberikan peluang kepada Investor yang akan menambang emas di Poboya, sehingga wajar saja aktivitas penambangan di Poboya oleh masyarakat kembali berlanjut. Pendapat masyarakat sangat sederhana, jika perusahaan besar diberikan izin oleh pemerintah, maka masyarakat juga dengan sendirinya boleh melakukan penambangan.
Hanya saja yang harus dipertimbangkan adalah pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan hanya mungkin apabila ada perlindungan lingkungan yang memadai. Dalam pengambilan kebijakan di segala tingkat masyarakat, pertimbangan-pertimbangan lingkungan perlu menjadi komponen yang integral dari pengambilan keputusan.
Keberadaan deposit berharga yang dimiliki harusnya dijaga sebagai persediaan di masa yang paling sulit ketika tidak memungkinkan lagi mengembangkan sektor budidaya yang selama ini dikelola oleh sebagian besar masyarakat seperti bidang pertanian dan peternakan. Bukan justru memilih menguras deposit disaat kondisinya masih memungkinkan mengupayakan sektor lain yang tidak beresiko besar terhadap lingkungan.
Pemerintah daerah juga sebaiknya mendukung hal ini dengan penyediaan sarana-sarana penunjang kegiatan pertanian dan peternakan yang dilakukan masyarakat sehingga pilihan-pilihan paraktis tidak menjadi pilihan utama seperti menjadi buruh tambang. Masyarakat juga harus didorong agar berdaulat di tanah mereka. Demikian halnya dengan program-program pembangunan yang dilaksanakan, seperti rencana pengembangan kawasan agro wisata beberapa waktu lalu harus melibatkan masyarakat setempat sebagai mitra bukan mengabaikan keberadaan meraka.***
*Penulis adalah Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah
sumber:jatam.org

