Korupsi Galian C Menarik Pejabat Kota Palu
Korupsi Galian C Menarik Pejabat Kota Palu
TEMPO Interaktif, Palu: Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, memeriksa terhadap 24 orang saksi dalam kasus Korupsi Galian C Pemerintah Kota Palu. Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 500 juta. Pada kasus ini Kejari juga telah menetapkan dua tersangka bernama PS dan MS dari dinas pendapatan Pemkot.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palu, LB Hamka, Rabu (17/6) mengatakan, selain melibatkan sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif, diduga kasus juga melibatkan masyarakat dan pengusaha itu sendiri.
Modus kasus ini kata dia, bagian keuangan Kota Palu meminjamkan pajak pendapatan dari usaha galian C (pasir, kerikil dan batu) kepada sejumlah pejabat Koa dan DPRD setempat. Namun setelah jatuh tempo, para peminjam itu tak juga membayar utangnya.
Hamka mengatakan, MS dan PS dari bagian keuangan Kota Palu telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tak menutup kemungkinan jumlah tersangka masih akan bertambah.
“Jika selama dalam pemeriksaan, atau ditemukan fakta baru dalam persidangan, bisa jadi saksi akan berubah jadi tersangka,” ucap Hamka.
Ia menambahkan, hingga saat ini Kejari Palu masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), untuk menghitung jumlah persisnya kerugian negara dalam kasus ini.
Hamka menyatakan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi galian C itu, setelah pihak penyidik memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui proses pengeluaran dana tersebut.

