http://kompas.com/kompas-cetak/0105/03/IPTEK/ment10.htm
>Kamis, 3 Mei 2001

Menteri Kehutanan Setujui Proyek Tambang di Tahura Poboya

Palu, Antara
Menteri Kehutanan (Menhut) Marzuki Usman menyetujui pemanfaatan kawasan Taman
Hutan Raya (Tahura) Poboya di Kotamadya Palu, Sulawesi Tengah, sebagai lokasi
tambang emas. Syaratnya, warga yang bermukim di kawasan tersebut tidak melakukan
penolakan.

“Pada prinsipnya Menhut sudah setuju pemanfaatan lokasi Tahura Poboya sebagai
tambang emas, dengan syarat program ini terlebih dahulu disosialisasikan kepada
masyarakat setempat,” kata Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Sulteng Idris
Makkanyuma di Palu, Rabu (2/5).

Jika masyarakat yang berdiam dalam lokasi Tahura dan desa sekitarnya setuju,
katanya, kegiatan penambangan emas dapat dilakukan. “Sebaliknya, jika warga
menolak, Menhut juga tidak akan memaksakan diri,” tambah Makkanyuma.

Ia juga mengatakan, sekalipun pemerintah pusat telah menerbitkan kontrak karya
kepada PT Citra Palu Minerals (CPM) sejak tahun 1997 untuk menambang emas di
Tahura Poboya, Menhut Marzuki Usman tidak akan menyetujui dilakukannya kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi apabila perusahaan bersangkutan tidak mengantungi
rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sulteng.

“Bila Pemprov (Pemerintah Provinsi) Sulteng menyetujui penambangan emas itu,
pada prinsipnya Menhut tidak keberatan PT CPM terus melakukan kegiatannya.
Demikian sebaliknya,” ujar Makkanyuma.

Tak setuju

Sebelumnya, Gubernur Sulteng Aminuddin Ponulele menegaskan bahwa pihaknya tidak
akan pernah menyetujui penambangan emas di lokasi Tahura Poboya, termasuk oleh
PT CPM yang telah mengantungi izin kontrak karya dari pemerintah pusat.

PT CPM sendiri konon telah mengalihkan kewenangan penambangan emas di kawasan
tersebut kepada perusahaan asal Australia, New Crest.

“Saya tidak pernah setuju dengan rencana penambangan emas itu, sebab dampak
lingkungannya sangat besar untuk dipikul warga Kota Palu,” tegas Ponulele.

Bahkan, menurut Gubernur Ponulele, jika kegiatan penambangan emas di Tahura-yang
terletak di pinggiran Kota Palu dan berada di atas ketinggian 50-100 di atas
permukaan laut-itu diteruskan, dikhawatirkan dapat mengancam permukiman penduduk
setempat karena menimbulkan air bah jika hujan lebat turun.

“Jadi penolakan kami ini bukan menghambat pembangunan ekonomi, tetapi
semata-mata untuk kebaikan anak cucu kita di masa mendatang,” kata Ponulele.

Pada saat peringatan Hari Bumi di Palu tanggal 22 April 2001, ratusan warga asal
Dusun Vatutela-termasuk dalam kawasan Tahura Poboya-sempat menggelar aksi unjuk
rasa menolak kehadiran PT CPM.

“Kami tidak pernah menyetujui kehadiran PT CPM, karena hanya akan merampas tanah
dan kebun kami serta merusak lingkungan hidup di sini,” kata Asrul, Ketua RT
Dusun Vatutela kepada wartawan di Vatutela, sekitar 13 km timur Palu.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Daerah (Bapedalda), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng juga
menolak secara tegas kegiatan penambangan emas di lokasi Tahura yang merupakan
areal konservasi plasma nutfah. *